Sebanyak 20 kali SRS alias W (23) diberi sabu-sabu gratis oleh temannya saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), akhirnya disuruh mengantarkan pesanan. Naas, warga Jalan Oswald Siahaan Gang Saudara Kelurahan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu malah ditangkap polisi.
Kapolres Sibolga AKBP Tryadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyampaikan, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang lelaki sedang berada di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan. Diduga kuat, pria itu memiliki narkoba. Setelah menerima informasi, Kasat Narkoba AKP Sugiono SH MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun melakukan penyelidikan.
Sekitar 30 menit kemudian, atau sekitar pukul 13.30 WIB, terlihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di salah satu tempar pengisian bahan bakar Tano Ponggol, Kabupaten Tapteng.
Segera, polisi mengamankan pria tersebut. Ketika digeledah, sebuah kotak rokok yang sedang digenggam tangan kanannya, ternyata berisi sebungkus kecil sabu-sabu. Selanjutnya lelaki yang kemudian diketahui berinisial SRS alias W itu dibawa ke Polres Sibolga dan dilakukan tes urine. Hasilnya, positif mengandung Amphetamine.
Kepada polisi, W mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang, dan rencananya akan diserahkan kepada pemesannya. Kepada W, pemilik mengatakan harga sabu-sabu tersebut Rp1,5 juta.
W juga mengaku tidak ada menerima imbalan sebagai jasa mengantarkan sabu-sabu tersebut. Namun ia dijanjikan mendapatkan sabu-sabu gratis dari orang yang akan ditemuinya.
Saat mengantarkan sabu-sabu, W minta diantarkan temannya yang mengendarai sepedamotor. Ketika W ditangkap polisi, temannya langsung kabur.
Masih kata W, ia mengenal orang yang menyuruhnya mengantarkan sabu-sabu. Bahkan temannya saat duduk di bangku SMP itu sering memberikannya sabu-sabu secara gratis, malah ada 20 kali.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)