Sebanyak 23 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIa Pematangsiantar Jumat (9/7) bebas asimilasi.
Ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi tahun 2021, asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.
Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19.
Berdasarkan hal tersebut, sekitar pukul 15.00 sebanyak 23 orang warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah.
Ada beberapa Kriteria yang harus dipenuhi WBP agar dapat peroleh asimilasi, yakni ; telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember, tidak Residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya), bukan perkara Narkotika vonis 5 tahun ke atas, bukan tindak pidana terorisme, bukan tindak pidana korupsi dan bukan tindak pidana perlindungan anak (asusila).
Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga wbp yang sudah menunggu di depan lapas guna menjemput mereka.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rudy Fernando Sianturi melalui kasie Binadik Auliya Zulfahmi menyampaikan, ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran WBP di sana sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021.
“Untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat,”sampainya.
Dilanjutkannya, Lapas kelas IIa Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0.-Rp).
“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik masyarakat di dalam lapas maupun masyarakat yang di luar lapas,”tutupnya.
Discussion about this post