Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang tersangka dan menyita sebanyak 24 mesin judi jackpot dari lokasi terpisah di kota Medan. Mereka adalah berinisial S (44) warga Jalan Keadilan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, M (36), P (24), dan F (31) warga Jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (7/5) mengatakan, keempat tersangka berikut barang bukti tersebut diamankan pada Sabtu (5/5) kemarin. Dijelaskannya, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas perjudian di wilayah kota Medan.
“Penangkapan judi jackpot ini dari lokasi terpisah di Medan, di antaranya di Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat dan Kecamatan Medan Timur. Penangkapan ini juga tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian,” katanya.
Ia mengatakan dalam penangkapan ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti ratusan koin dan uang ratusan ribu rupiah. “Keempatnya ada yang pemain judi, dan pemilik mesin jackpot,” jelas Putu.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.