Meski sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus narkoba, ternyata tak membuat SP Als P(46) warga Jalan Kesturi, Kelurahan A.Habil Sibolga ini jera. Pria yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan itu, kembali terciduk pada Sabtu (3/7) ketika berdiri di depan rumahnya.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasubbag Humas AKP R Sormin menerangkan, sebelum penangkapan Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jalan Kesturi, Sibolga sehingga Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narboba Ipda Bagas,S.Tr.K utk melakukan lidik.
Sekitar pukul 07.00 WIB SP pun diamankan berdiri di depan rumanyah dan kemudian dilakukan penggeledahan di lantai II rumah itu. Dari kaos kaki yg terikat di tiang jemuran ditemukan 3 bks kecil sabu-sabu. Dari saku celana disita 1 unit hp merk Nokia dan dari dompet uang sebanyak Rp 50.000.-
Selanjutnya pria itu diboyong ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest + mengandung Amphetamine.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia ternyata sudah pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak 3x pertama tahun 2010 divonis selama 5 thn kedua tahun 2015 divonis selama 1 tahun dan ketiga tahun 2019 divonis selama 1 tahun dan dijalani di Lapas Tukka.
Ia mengaku, sabu itu diperolehnya pada bulan Juni 2021 dari seorang temannya sesama mantan napi di lapas dan diambil dari belakang tempat perobatan di Pandan Kabupaten Tapteng sebanyak 5 zak/25 gram dan harga beli pergram Rp 650.000 dan telah dibayar sebanyak Rp 16.000.000.-
Sebagian sabu telah terjual dan dikonsumsinya. Sementarasebagian identitas pembelinya telah dikantongi dan sebahagian lagi tidak diingatnya.
Discussion about this post