TOBA – Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) terus digencarkan Polres Toba. Tim Opsnal Satreskrim bersama jajaran Polsek Balige dan Laguboti berhasil mengamankan enam pelaku pungli yang tengah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Balige dan Kelurahan Pasar Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (8/5/2025).
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Erikson David Hutauruk, S.H., M.H., pada Jumat (9/5), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan enam orang pelaku pungli yang meresahkan pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) di dua titik berbeda,” ujar IPTU Erikson.
Adapun keenam pelaku yang diamankan yakni MS (35) warga Desa Sibuea, TRH (37), BS (35), JT (53), dan MH (45) yang merupakan warga Balige, serta PS (58) warga Porsea.
MS ditangkap saat sedang meminta uang dari pengendara di Kelurahan Pasar Laguboti. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp2.000.
Sementara itu, lima pelaku lainnya ditangkap di kawasan Kecamatan Balige, tepatnya di Jalan SM Raja, Napitupulu Bagasan, dan Lumban Dolok Hauma Bange. Dari lokasi ini, diamankan pula uang hasil pungli berupa lima lembar pecahan Rp2.000 dan dua lembar pecahan Rp5.000.
“Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Toba untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Erikson.
Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.