Di awal tahun 2021, sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Padangsidimpuan. Dalam kofrensi pers yang digelar pada Jumat (23/1) Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH memaparkan peangkapan terhadap 8 orang tersangka.
“Komitmen saya untuk membuat Kampung Narkoba menjadi Kampung Bersinar itu merupakan hal yang perlu ditindaklanjuti dan diawal tahun 2021 ini kami berhasil menangkap para tersangka sebanyak 8 (delapan) orang dengan 7 (tujuh) TKP yang berbeda,” teragnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti narkoba, sabu seberat 4,17 gram dan ganja seberat 724,88 gram.
Didampingi Wapolres Padangsidimpuan Kompol Syahril, Kasat Narkoba AKP Samaillun, Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, Kapolres memperlihatkan barang bukti yang disita dan menghadirkan para tersangka.
8 tersangka yang diamankan yakni:
1. Amir Husein Panjaitan alias Boike, warga Jln.Prof M.Yamin Link 2 Kelurahan Wek III Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.
2. Riskon Habib Soilangon alias Aseng warga Jln.SM Raja Link VII Kelurahan Batunadua Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua.
3. Komarudin Batubara alias Komar warga Jln.Sudirman GG.Amal Kelurahan Wek I Kampung Salak Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
4. Pengisian Siregar alias Bayo Jln.Jendral Sudirman Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru.
5. Adi Anto Harahap alias Adi warga Jln.Jendral Sudirman Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru.
6. Muhammad Nasri Harahap alias Dikot warga Jln.Sudirman Gg.Karya Lingkungan IV Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
7. Ramadan Saputra Harefa warga Jln.Imam Bonjol GG.Bakti ABRI 3 Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
8. Asrun Pulungan alias Cemcem warga Jln.Mayjen D.I Panjaitan Kelurahan Bincar Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
Kapolres pun menregaskan pihaknya tidak melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen situasi sedang dalam pandemi virus Covid-19 sekarang ini,” tegasnya.