Polsek Medan Labuhan menahan salah seorang yang melakukan aksi tauran pada 10 Mei 2025 lalu sekitar pukul 03:30 wib yang bernama M.Syahputar (16) yang masih duduk di bangku sekolah di Yayasan Sinar Husni.
Atas insiden tawuran tersebut, salah seorang remaja telah meninggal dunia yang terjadi di jalan Veteran Raya Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan yang jadi pertanyaan Mengapa ada seorang anak berada di luar rumah hingga dinihari dan tidak mungkin si anak tidak tau temannya mau tawuran.
Dalam hal ini Polsek Medan Labuhan sudah tepat melakukan tindakan menahan M.Syahputra di duga pelaku tawuran yang mengganggu Kamtibmas dan ikut membuat onar di lingkungan masyarakat.
Terkait ada pemberitaan di beberapa media oline orang tua M.Syahputara meminta penangguhan penahanan terhadap M.Syahputra dengan alasan anak di bawah umur dan juga sebagai pelajar, menurut pendapat Tim perkumpulan ALAMI itu tidak menjadi alasan.
Tim ALAMI (Aliansi Wartawan Media Independen) yang merupakan sebuah perkumpulan beberapa wartawan cetak dan online menyikapi bahwa M.Syahputra yang di tahan oleh Polsek Medan Labuhan merupakan tindakan yang benar, karena di duga kuat tersangka M.Syahputra di tangkap berada di lokasi dan tidak mungkin tidak ikut melakukan tindakan kriminal tersebut.
Oleh sebab itu, tersangka dianggap dalam kategori anak di bawah umur dan juga sebagi pelajar, hanyalah sebagai alasan agar tersangka bisa keluar dan bersama keluarganya. Atas tindakan yang di lakukan oleh Polsek Medan Labuhan tidak memberikan penangguhan dan melanjutkan ketingkat kejaksaan, merupakan pelajaran untuk anak tersebut juga orang tuanya yang seharusnya memperhatikan dan menjaga anaknya tidak berkeliaran hingga dini hari.
Tim Alami juga menjelaskan sesuai Undang undang Anak di bawah umur yang membawa atau menggunakan senjata tajam (sajam) dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tetapi dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
“Peraturan Hukum:
UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
Aturan ini mengatur tindak pidana terkait senjata api, munisi, dan bahan peledak, serta senjata tajam (sajam) yang dapat digunakan untuk membunuh atau melukai. Jika anak di bawah umur membawa atau menggunakan sajam tanpa izin atau alasan sah, mereka dapat dikenakan pasal dalam UU ini,” ucap Ketua Wartawan Alami, Ardiansyah Tanjung ketika memberikan keterangannya, Minggu (25/5/2025).
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:
Undang-undang ini mengatur penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana, termasuk yang terkait sajam, adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

