Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Wartawan Alami Apresiasi Langkah Tegas Polsek Medan Labuhan Terhadap Tersangka Tawuran

Wartawan Alami Apresiasi Langkah Tegas Polsek Medan Labuhan Terhadap Tersangka Tawuran

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Mei 2025 | 09:14 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Polsek Medan Labuhan menahan salah seorang yang melakukan aksi tauran pada 10 Mei 2025 lalu sekitar pukul 03:30 wib yang bernama M.Syahputar (16) yang masih duduk di bangku sekolah di Yayasan Sinar Husni.

Atas insiden tawuran tersebut, salah seorang remaja telah meninggal dunia yang terjadi di jalan Veteran Raya Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan yang jadi pertanyaan Mengapa ada seorang anak berada di luar rumah hingga dinihari dan tidak mungkin si anak tidak tau temannya mau tawuran.

Dalam hal ini Polsek Medan Labuhan sudah tepat melakukan tindakan menahan M.Syahputra di duga pelaku tawuran yang mengganggu Kamtibmas dan ikut membuat onar di lingkungan masyarakat.

Terkait ada pemberitaan di beberapa media oline orang tua M.Syahputara meminta penangguhan penahanan terhadap M.Syahputra dengan alasan anak di bawah umur dan juga sebagai pelajar, menurut pendapat Tim perkumpulan ALAMI itu tidak menjadi alasan.

Tim ALAMI (Aliansi Wartawan Media Independen) yang merupakan sebuah perkumpulan beberapa wartawan cetak dan online menyikapi bahwa M.Syahputra yang di tahan oleh Polsek Medan Labuhan merupakan tindakan yang benar, karena di duga kuat tersangka M.Syahputra di tangkap berada di lokasi dan tidak mungkin tidak ikut melakukan tindakan kriminal tersebut.

Oleh sebab itu, tersangka dianggap dalam kategori anak di bawah umur dan juga sebagi pelajar, hanyalah sebagai alasan agar tersangka bisa keluar dan bersama keluarganya. Atas tindakan yang di lakukan oleh Polsek Medan Labuhan tidak memberikan penangguhan dan melanjutkan ketingkat kejaksaan, merupakan pelajaran untuk anak tersebut juga orang tuanya yang seharusnya memperhatikan dan menjaga anaknya tidak berkeliaran hingga dini hari.

Tim Alami juga menjelaskan sesuai Undang undang Anak di bawah umur yang membawa atau menggunakan senjata tajam (sajam) dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tetapi dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Peraturan Hukum:
UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
Aturan ini mengatur tindak pidana terkait senjata api, munisi, dan bahan peledak, serta senjata tajam (sajam) yang dapat digunakan untuk membunuh atau melukai. Jika anak di bawah umur membawa atau menggunakan sajam tanpa izin atau alasan sah, mereka dapat dikenakan pasal dalam UU ini,” ucap Ketua Wartawan Alami, Ardiansyah Tanjung ketika memberikan keterangannya, Minggu (25/5/2025).

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:
Undang-undang ini mengatur penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana, termasuk yang terkait sajam, adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport