Empat orang pria yang selanjutnya dijadikan tersangka Senin (23/7) sekitar pukul 16.30 WIB diamankan Sat Res Narkonba Polres Dairi.
Tersangka yang diamankan yakni, Rudi Tarigan (41), Agustinus Tarigan alias Jemput (31) , Rolly Tarigan (24) Andar Setiadi Karo-Karo alias Mitut (28). Keempatnya merupakan warga Desa Lau Mechio Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Disampaikan Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Nopiardi, empat orang yang diamankan merupakan dewasa pelaku tindak pidana narkotika gol 1 jenis ganja dan sabu.
Awalnya polisi mendapat info lalu KBO Sat Res Narkoba IPDA CH. Manurung, SH, beserta personil sat res narkoba Langsung menuju TKP.
Sekitar pukul 16.30 WIB dalam penggerebekan itu personil sat res narkoba melakukan penggeledah badan dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kiri Rudi.
Polisi menyita 1 (satu) buah plastik klip sabudengan Netto 0,10(Nol koma Sepuluh) Gram. 1 (satu) buah lipatan kertas warna putih yang didalamnya ada ganja seberat Brutto 3,40 (Tiga koma Empat puluh)gram, 4 (Empat) buah plastik klip transparan bekas pakai, 1(satu) buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil yg menempel kaca vyrex.
Tak hanya itu polisi juga mendapati 2 (Dua) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah timah rokok yang telah digulung dan sebagiannya telah dimasukkan kedalam pipet yang dipotong dan ujung pipet telah dibakar.
Dari TKP selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Vay)