Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (53), warga Desa Cinta, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, berhasil diamankan bersama barang bukti paket sabu di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologinya. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,16 gram. Selain itu, turut diamankan kotak rokok, sebuah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai alat hisap, satu unit mobil Kijang Pick Up warna biru tua, serta satu unit ponsel Android merek Infinix warna hijau muda.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan bahkan menyatakan telah melakukan penjualan sabu sebelumnya,” jelas AKBP Eko Yulianto.
Kini RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen penuh jajaran Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi masa depan yang lebih baik,” tegas AKBP Eko Yulianto.