Peredaran narkoba kembali digerebek di Kota Pematangsiantar. Dua orang pria ditangkap dalam penggerebekan dramatis yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/SML, Kamis siang (28/8), di Gang Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MDA (33), warga Jalan Diponegoro, dan RF (35), warga sekitar lokasi penangkapan. Polisi menyita 68 paket sabu dengan total berat bruto 28,09 gram, lengkap dengan alat isap dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan informasi viral di media sosial mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, kami bersama Unit Intel Kodim melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy,” kata AKP Irwanta.
Petugas yang menyamar berhasil memancing tersangka RF untuk melakukan transaksi di depan rumah. Saat RF hendak menyerahkan dua paket sabu, ia langsung ditangkap. Pengembangan dilakukan ke dalam rumah, di mana tersangka MDA juga ditemukan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Edwin Purba, petugas menemukan puluhan paket sabu tersembunyi di berbagai sudut rumah: di belakang pintu dapur, dalam kotak hitam di ruang tamu, serta di atas meja dapur bersama buku catatan dan pulpen yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.
Kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari seorang bandar berinisial P, yang hingga kini masih buron.
“Upaya pengejaran terhadap bandar berinisial P terus kami lakukan. Kami minta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegas AKP Irwanta.
Kini, MDA dan RF ditahan dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.