Pasangan suami istri pemilik Dragon KTV, tempat hiburan malam terkenal di Kota Medan, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Keduanya diduga kuat menjadi aktor utama dalam peredaran narkotika skala besar di wilayah Sumut.
Kedua buronan tersebut adalah:
- Ardinal alias Doni (43),
- Herina br Manurung (40),
warga Jalan Jermal VII, Medan Denai, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha hiburan malam.
Namun di balik gemerlap lampu Dragon KTV, aparat menemukan jejak bisnis gelap yang rapi dan terselubung: peredaran narkoba jenis sabu dan obat-obatan ilegal yang dikendalikan dari dalam tempat hiburan itu sendiri.
Dragon KTV Diduga Jadi Markas Distribusi Narkoba
Hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumut menyebutkan bahwa Dragon KTV tak sekadar tempat karaoke. Tempat ini digunakan sebagai titik temu transaksi narkotika dan menjadi bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas wilayah di Sumatera Utara.
Penetapan DPO dilakukan melalui surat resmi:
- DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal
- DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina
Keduanya dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus Terhubung ke Jalur Laut, Tersangka Ketiga Juga Buron
Selain pasutri Ardinal dan Herina, Ditresnarkoba Polda Sumut juga memburu satu tersangka lainnya, Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai. Ia diduga sebagai pengendali jalur laut untuk penyelundupan narkoba melalui wilayah Asahan dan perairan Laut Tanjung Api.
Gempar dikenai pasal berlapis:
- Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
- Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Polda Sumut Pastikan Akan Menangkap Ketiganya
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen penuh dalam pengejaran terhadap ketiga buronan ini.
“Peran mereka sangat krusial dalam jaringan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Sumut. Kami akan kejar hingga tertangkap,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor
Ditresnarkoba mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi apa pun terkait keberadaan para DPO.
Kontak pelaporan:
- Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
- Katim TPPU: 0813-6272-4860
- Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Atau langsung ke kantor:
📍 Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara 20148
🟥 Catatan Redaksi:
Penggunaan fasilitas usaha hiburan untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kasus Dragon KTV membuka mata bahwa sindikat narkoba kini beroperasi di balik bisnis yang tampak legal. Penangkapan para DPO ini akan menjadi ujian serius bagi aparat dalam membongkar jaringan narkoba terorganisir yang menyusup hingga ke jantung kota.