Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Pemprov Sumut Diduga Bayar Puluhan Akun Medsos Promosikan Bobby, Diberikan 2-3 Juta Perbulan

Pemprov Sumut Diduga Bayar Puluhan Akun Medsos Promosikan Bobby, Diberikan 2-3 Juta Perbulan

Editor: NEWSCORNER.ID
30 September 2025 | 14:11 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diduga menjalin kerjasama dengan sejumlah akun media sosial untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Dari informasi yang dihimpun, para pemilik akun medsos ini mendapat bayaran variatif, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Namun, hingga kini belum jelas model kerjasama yang dijalankan. Bahkan, regulasi mengenai hubungan kemitraan pemerintah dengan akun media sosial pribadi pun masih abu-abu.

Selama ini, dasar hukum kerjasama publikasi pemerintah daerah hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2017 tentang Standar Perusahaan Pers.

Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pihak yang bisa menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah adalah perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, memiliki legalitas usaha, serta tercatat di Dewan Pers. Akun media sosial pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori itu.

“Kalau kerjasama dijalankan dengan akun medsos personal, maka tidak ada dasar hukumnya. Nomenklatur belanja publikasi pemerintah hanya berlaku bagi perusahaan pers resmi. Jadi, kalau tetap dipaksakan, ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pidana,” kata seorang wartawan di Sumut yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9).

Ia menegaskan, pembayaran uang negara kepada akun medsos pribadi rawan menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau dikeluarkan lewat pos belanja publikasi pemerintah, maka harus jelas media mana saja yang tercatat resmi di Dewan Pers. Jika ternyata dibayarkan ke akun pribadi tanpa badan hukum, jelas ada masalah. Ini bisa diseret dengan Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan sederhana, jika kerjasama melibatkan 50 akun medsos dengan bayaran rata-rata Rp2,5 juta per bulan, maka dalam setahun total anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah ini tentu bisa lebih besar jika akun yang dilibatkan lebih banyak.

Dia mengatakan praktik ini bentuk pembajakan APBD untuk pencitraan kepala daerah. Media sosial bukan lembaga pers, tidak punya badan hukum, tidak masuk standar Dewan Pers.

“Kalau dibayar pakai APBD, jelas ini penyalahgunaan uang rakyat. Kami minta BPK melakukan audit khusus dan aparat penegak hukum, baik Kejatisu maupun KPK, untuk menyelidiki aliran dana ini,” tegasnya.

Menurutnya, masalah ini bukan soal kecil atau besarnya anggaran, tetapi soal prinsip tata kelola keuangan negara.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dibelanjakan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka kredibilitas pengelolaan APBD Sumut bisa hancur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sumut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kerjasama publikasi dengan akun medsos ini.

Publik menanti transparansi penuh baik soal nomenklatur anggaran, mekanisme pembayaran, hingga siapa pejabat yang menandatangani kontrak

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport