Puluhan massa dari Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT FWD Insurance Indonesia yang berlokasi di Gedung Cambridge, Jalan S Parman Medan, Jumat (3/10).
Aksi ini digelar untuk memprotes penolakan klaim asuransi jiwa milik almarhumah Roida br Situmorang, yang ditolak pihak PT FWD Insurance Indonesia dengan alasan administrasi.
Ketua Umum JARI, Soleh Nasution, dalam orasinya menyebut penolakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap hak-hak konsumen sekaligus praktik kecurangan industri asuransi.
“Kami menilai PT FWD Insurance Indonesia telah berbuat zalim dengan menolak klaim ahli waris almarhumah Roida br Situmorang. Klien sudah melaksanakan kewajiban pembayaran premi, namun ketika musibah terjadi, hak keluarga justru ditolak hanya dengan alasan yang tidak masuk akal,” tegas Soleh.
Menurut Soleh, dalam surat penolakan klaim dengan nomor 302/CLMN/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, PT FWD menyatakan klaim ditolak lantaran terdapat riwayat penyakit gula (diabetes) yang tidak disebutkan dalam SPAJ.
Namun, pihak keluarga menegaskan tidak pernah ada bukti medis yang sah untuk menyatakan almarhumah sengaja menyembunyikan kondisi kesehatannya.
“Alasan itu tidak berdasar. Berdasarkan Pasal 251 KUHD, perusahaan asuransi wajib memverifikasi kondisi tertanggung sebelum polis berlaku. Jadi tidak boleh ada lagi alasan klaim ditolak setelah premi rutin dibayarkan,” tambah Soleh.
Melalui aksi ini, JARI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain. PT FWD segera mencairkan klaim asuransi jiwa tanpa syarat dan meminta maaf secara resmi kepada ahli waris.
“DPRD Sumatera Utara segera memanggil direksi PT FWD dan membentuk Pansus Asuransi untuk membongkar praktik penolakan klaim,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar OJK memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha apabila PT FWD terbukti melanggar SOP dan merugikan konsumen.
Sementara itu, Pengacara Ahli Waris Bahrinal Silaen SH CPM menilai menilai tindakan PT FWD Insurance Indonesia telah melanggar UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Mengabaikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menyengsarakan ahli waris yang seharusnya mendapat perlindungan finansial,” sebutnya.
“Berpotensi menjadi praktik sistemik yang merugikan banyak nasabah di Indonesia,” sambungnya.
Soleh Nasution kembali menegaskan, apabila tuntutan tidak segera dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar di Kantor DPR RI Jakarta serta melanjutkan perjuangan ke ranah hukum pidana dan perdata.
Kami tegaskan, rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika PT FWD tetap arogan, kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum dan membuka kampanye publik nasional agar masyarakat tahu praktik zalim perusahaan asuransi ini,” pungkasnya.
Dalam aksi yang juga dihadiri keluarga ahli waris langsung diterima oleh pihak management. Dalam pertemuan itu management menjanjikan akan membuat pertemuan khusus dengan pihak ahli waris.
Namun saat diwawancarai wartawan, management enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Mereka meminta agar dikonfirmasi ke kantot pusat PT FWD di Jakarta.