Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, seorang pria berinisial RP alias D (42), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, diamankan di Jalan K.H.A. Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. “Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di depan sebuah rumah di gang tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 6 plastik klip berisi diduga sabu, pipet yang dimodifikasi menjadi scop, dompet, uang tunai Rp183.000,- serta sebuah handphone merk Nokia warna hitam. Dari hasil interogasi awal, RP mengaku seluruh barang tersebut miliknya.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan di Mapolsek Sibolga Sambas dan akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka serta memeriksa saksi-saksi yang terlibat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kota Sibolga. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambah IPTU Yuna.
Saksi-saksi dalam penangkapan ini di antaranya Inal Tanjung, Roeri Andika, S.H., Mahdi Sinaga, M. Fadly, dan Eko Sormin, personel Polri yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus.