Percobaan pencurian di Toko Bu Pita, Pasar Dwikora, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polsek Siantar Utara, Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, awalnya terduga pelaku TL br. G (42), warga Kelurahan Sukadame, diamankan oleh korban NS (35), pemilik Toko Bu Pita, bersama warga sekitar. Pelaku tertangkap tangan memasuki toko dengan niat mencuri kantong plastik sebagai barang dagangan.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara. Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU P. Simanjuntak, merespon cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku ke markas Polsek untuk proses lebih lanjut.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pelaku.
“Kedua belah pihak sudah berdamai pada malam itu juga. Terduga pelaku membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan. Dengan demikian, kasus percobaan pencurian ini diselesaikan melalui problem solving,” ungkap AKP Jahrona Sinaga.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Polsek Siantar Utara mengedepankan pendekatan mediasi dan problem solving untuk menjaga ketentraman dan keharmonisan masyarakat.