Polres Sibolga Berhasil Ungkap Peredaran Ganja di Wilayah Sibolga-Tapteng, Dua Pelaku Diamanka
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng). Pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran ganja siap edar.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutahaol menjelaskan pengungkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, area Pajak Ikan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dan di Jalan Jenderal Feisal Tanjung, sebuah rumah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dua tersangka yang diamankan adalah AAM alias A (21), warga Kelurahan Pasar Baru yang belum bekerja, serta KR alias U (40), seorang petani yang tinggal di alamat sama dengan AAM.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua bal plastik berisi ganja dengan berat brutto 195,7 gram, satu plastik assoy hijau, dua unit ponsel Android merk Infinix dan Redmi, serta sebuah sepeda motor tanpa plat nomor.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di area Pajak Ikan, Sibolga. Mendapat laporan, Tim Opsnal langsung bergerak dan menemukan AAM sedang duduk di bawah lantai dua pasar tersebut. Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja di sampingnya bersama sepeda motor dan handphone.
Dalam pemeriksaan awal, AAM mengaku bahwa ganja tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Dia juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut didapat dari seorang pria bernama Udin.
Berdasarkan informasi ini, petugas segera mengembangkan kasus dan berhasil menangkap KR alias U di rumahnya di Tapanuli Tengah. Meski tidak ditemukan barang bukti ganja, polisi menyita ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan AAM. KR pun mengakui kepemilikan ganja tersebut.
Penangkapan ini turut disaksikan dan didukung penuh oleh personel Satresnarkoba Polres Sibolga, termasuk IPDA Boy A. Hutasoit dan sejumlah anggota lainnya.
Kasat Narkoba AKP Rahmad menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku, termasuk gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Polres Sibolga berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat diberantas tuntas,” tegas AKP Rahmad.
Kepada masyarakat, Polres Sibolga juga mengimbau agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.