Di bawah kepemimpinan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, jajaran Polri berhasil membongkar jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang nyaris menyelundupkan 688 calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (9/10), yang sekaligus menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk 24 pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan ini diketahui menggunakan modus manipulatif, menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri sebagai ART, admin judi online, dan pelaku scamming, namun seluruh proses berlangsung secara non-prosedural dan ilegal.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia. Kami tidak akan beri ruang bagi sindikat seperti ini, apalagi yang bermain di jalur internasional,” tegas Kombes Ronald FC Sipayung di hadapan awak media.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kombes Sipayung, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan ratusan korban yang sebagian besar berasal dari daerah-daerah dengan tingkat ekonomi rentan. Jika tidak dicegah, para korban sangat berpotensi menjadi korban eksploitasi berat di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Keberhasilan ini juga menegaskan peran strategis Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas orang di jalur internasional. Di bawah komando Kombes Sipayung, upaya Polri dalam mewujudkan visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) terus menunjukkan hasil nyata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perekrutan kerja ke luar negeri yang tidak resmi. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan,” pungkas Kombes Ronald FC Sipayung.