Modus operandi pelaku dalam mengedarkan sabu di Pematangsiantar, Sumatera Utara ini kian canggih. Sabu yang mereka jual ditawarkan secara online dari ruang obrolan chating jejaring sosial facebook.
Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan dua orang tersangka pada polisi usai diamankan ke Mapolres Siantar pada Selasa (1/8).
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap, dua pria yang diamankan masing-masing Wellyandra Djoe Sinaga(24) warga Jalan S.Parman Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, dan Jon Prianto Purba alias Deco (21) Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Saat melakukan penyelidikan polisi menemukan dua orang laki-laki yang diduga sering menjual narkoba sambil bermain internet atau chat, kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan dan diperiksa dari bawah tempat duduk Wellyandra Djoe Sinaga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 1 (satu) lembar tisu yang digulung dan berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta 2 (dua) buah plastik klip kosong.
Sementara dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia.
Saat itu kedua pelaku mengakui terus terang bahwa barang yang di temukan tesebut adalah milik mereka. Mereka menjualnya lewat dengan chatingan di jejaringan sosial/ facebook. Barang bukti selanjutnya dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan ungkap jaringan.(Vay)




Discussion about this post