Saat ditanyai oleh kakaknya (ibu korban) pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak itu pun sempat melawan dan membantah kalau dirinya telah melakukan perbuatan asusila dan cabul terhadap Butet (nama samaran).
Aksi cabul yang dilakukan JG Sitompul (37), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, kota Sibolga yang merupakan Tulang (Paman) korban ini pun terungkap pada Rabu 25 Juli 2018 silam.
Saat itu ibu korban mendengar pembicaraan Butet dan kakaknya. Butet diminta kakaknya untuk tak lagi mendekati tulangnya yang telah melakukan perbuatan asusila.
Pembicaraan kakak beradik tersebut pun selanjutnya diperjelas oleh ibu mereka. Saat itu lah Butet menceritakan kejadian yang menimpanya.
Seperti dirilis Smartnewstapanuli.com kejadiian tersebut berawal dari adanya tugas sekolah yang diterimanya untuk membawa tanah hitam ke sekolah.
Tepatnya Hari Kamis 31 Mei 2018 silam, butet datang kerumah tulangnya dan meminta bantuan untuk mengambil tanah hitam.
“Kapan kita bisa ambil tanah Tulang, untuk tugas sekolah. Kami disuruh mengumpulkan tanah hitam,” begitu Butet memintai tolong tulangnya.
Saat itu tersangka berjanji untuk membantu Butet keesokan harinya.
“Melihat nantilah dan tengok besok,” jawab tersangka kepada korban.
Kemudian keesokan harinya, Jumat 1 Juni 2018, korban datang lagi kerumah tulangnya itu. “Jadinya kita ambil tanah itu tulang? Tanya korban.
“Kapan dikumpulkan bere (sebutan Ponakan,red)? tanya tersangka. “Besok tulang,” sahut korban.
Selanjutnya tersangka mengambil parang dan cangkul, kemudian korban dan pelaku berangkat menuju perbukitan kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Di sana lah kemudian peristiwa cabul dan asusila tersebut dialami Butet.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian mendatangi pelaku, namun JG Sitompul membantahnya.
Ibu korban selanjutnya melapor ke Polsek Sibolga Selatan pada Jumat 27 Juli 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Sibolga Selatan AKP J.Malau lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda E.Tampubolon melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke unit PPA Polres Sibolga.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76E Jo pasal 82 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya kepada wartawan(***)


Discussion about this post