Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring Terkait Kasus Penganiayaan

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring Terkait Kasus Penganiayaan

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Januari 2026 | 18:53 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan dilakukan pada Minggu, (04/01/2026)

Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah. Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring, ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.Kamis (08/01/2026).

Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar pada Senin, 16 Desember 2025. Dalam video itu, ibu Leo Sihombing, (Pelapor) orang tua dari korban GD menjelaskan kronologi terjadinya kesepakatan perdamaian hingga akhirnya dibatalkan.

Leo Sihombimg membenarkan bahwa pada 3 Desember 2025 sempat dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan LS dan rekan-rekannya. Kesepakatan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meringankan hukuman terhadap anak mereka, Glen Dito Oppusunggu dan Riski Kristian Tarigan yang saat itu tengah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian telepon genggam.
Selain itu, perdamaian tersebut juga dijadikan dasar untuk mencabut laporan penganiayaan terhadap LS dan rekan-rekannya di Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 4 Desember 2025 pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/Polrestabes Medan dengan harapan proses hukum terhadap terlapor dapat dihentikan.

Namun demikian, pencabutan laporan tersebut kemudian dibatalkan. Pembatalan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan dan diterima pada 9 Desember 2025. Pihak pelapor menyatakan pembatalan dilakukan karena menilai kesepakatan perdamaian tersebut tidak dilandasi itikad baik.

Leo Sihombing sebagai Prlapor menjelaskan bahwa sebelum menandatangani kesepakatan perdamaian, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada LS dan rekan-rekannya terkait kemungkinan adanya laporan polisi lain terhadap anak mereka. Saat itu, pihak terlapor menyatakan tidak ada laporan lain.

Namun belakangan diketahui bahwa Glen Dito Oppusunggu juga dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dalam perkara berbeda. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga menilai kesepakatan perdamaian yang telah dibuat menjadi tidak bermakna, karena anak mereka kembali harus menghadapi proses hukum di wilayah hukum lain.

Atas dasar itu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai orang tua korban meminta Polrestabes Medan untuk tetap menindaklanjuti laporan penganiayaan yang telah mereka buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pelayanan serta penanganan laporan yang dinilai berjalan dengan baik dan profesional sejak awal pelaporan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tetap diproses dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
MEDAN CORNER

Bentrok Geng Motor SL, SKM dan Towaga Vs NKB Berujung Tewasnya Remaja di Medan Patumbak

26 Juni 2026 | 07:45 WIB
Siantar

Kabur Tiga Pekan, Pencuri Emas Batangan Rp160 Juta di Pasar Horas Akhirnya Dibekuk Polres Pematangsiantar

25 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport