Komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan kembali ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Satu lagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk berhasil diringkus, menambah daftar tersangka dalam kasus yang meresahkan para pengemudi di kawasan Pelabuhan Ujung Baru.
Tersangka berinisial AP (29), warga Kelurahan Belawan II, diamankan pada Rabu (22/4/2026) setelah sebelumnya dua pelaku lain, RF dan STPS, lebih dulu ditangkap. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas jaringan pelaku kejahatan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan sebelumnya.
“Penangkapan tersangka AP merupakan bagian dari pengembangan kasus terhadap dua pelaku yang telah lebih dulu kami amankan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Jalan Raya Pelabuhan, tim Unit I Pidum Sat Reskrim yang dipimpin Ipda James Manurung, SH., bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi curas yang terjadi pada Jumat malam (17/4/2026), dengan target sopir truk di kawasan Pelabuhan Ujung Baru. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran dan jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang masih berkeliaran.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus.
Pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat rasa aman, khususnya bagi para sopir truk dan masyarakat yang beraktivitas di wilayah Pelabuhan Belawan.

