Personel piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan Call Center (CC) 110, di Jalan Duku Raya Perumahan Asido, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) pagi sekitar pukul 07.01 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial HN melalui layanan darurat CC 110 Polres Pematangsiantar.
“Mendapat laporan tersebut, operator CC 110 langsung meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pengecekan ke lokasi,” terang IPTU Agustina Triyadewi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel kepolisian melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari keterangan yang diperoleh, dugaan KDRT itu dipicu tindakan pemukulan dan pengancaman yang dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya.
Namun, dari hasil pendalaman awal diketahui terduga pelaku mengalami gangguan mental dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Setelah dilakukan mediasi, pelapor HN memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk membawa terduga pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos) guna penanganan lebih lanjut.
Respon cepat yang dilakukan personel Polsek Siantar Martoba tersebut menjadi bentuk pelayanan humanis Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

