Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB itu, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ring Road.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku ETP sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu yang diduga sempat dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.
Tidak berhenti di situ, dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak. Personel kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tumbler warna putih, dibalut tisu dan plastik putih, serta selembar kertas buku.
Dari hasil keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat bruto 4,88 gram.
Kepada petugas, ETP mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama “Pak B”.
Kini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

