Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDS (34), warga Kompleks Perusda Ringroad, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, berhasil diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (15/5/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH., MH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Pematang.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka RDS di pinggir jalan sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong celana sebelah kiri.
Tak berhenti di situ, petugas turut menemukan satu paket sabu lainnya yang sebelumnya sempat dibuang tersangka ke atas tanah menggunakan tangan kirinya saat hendak diamankan.
“Tersangka RDS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram. Saat ini RDS telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

