Polsek Siantar Martoba kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Melalui personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas, dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving, Minggu (17/5/2026) malam.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH., MH menjelaskan, dugaan KDRT tersebut melibatkan pihak II berinisial S (38) selaku suami terhadap pihak I berinisial W (32) yang merupakan istrinya.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak di Polsek Siantar Martoba.
“Permasalahan dugaan KDRT tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Martua Manik.
Penyelesaian secara mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan solusi yang mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan perlindungan terhadap warga.

