Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (55) diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (14/5/2026) malam.
Tersangka diketahui merupakan warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka ES di pinggir jalan sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas sandang hitam merek Reebok milik tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, serta tiga paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut lakban kuning serta tisu.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang ditemukan di kantong tas bagian depan.
“Tersangka ES beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita total empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram. Saat ini tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

