Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1,3 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Selasa (9/6/2026), mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Medan Area Selatan Gang Hormat, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan pelaku,” kata Ainul.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo No. 27B, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Vernando Fylario (22), memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ di pekarangan rumahnya.
Sekitar 15 menit kemudian, korban menerima telepon dari ibunya yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana tersangka.
Dalam pemeriksaan, Ganda mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini dengan nilai Rp1,3 juta.
“Tersangka mengaku uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli sabu. Saat ini pengakuan tersebut masih didalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” ujar Ainul.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban serta menelusuri pihak yang menerima gadai kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

