Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka serta menyita ratusan gram sabu berikut sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Pengungkapan itu disampaikan saat press release di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/6/2026).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol CP Sinaga mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Rabu (20/5/2026).
“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Saat digeledah dari dalam sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ ditemukan satu bungkus plastik berisi dua paket sabu seberat 2,51 gram,” ujar Tatar.
Dari hasil interogasi, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial UM. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan UM bersama dua tersangka lainnya, yakni ES dan SA alias Icha di kawasan SPBU Simpang Selayang, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pengembangan berlanjut ke rumah ES di Jalan Family Gang Cendana Blok A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sabu yang disimpan di sejumlah tempat, termasuk di dalam jok sepeda motor Yamaha NMax warna hijau lumut.
“Untuk barang bukti yang disita dari ES sebanyak 613,31 gram sabu dan dari HS sebanyak 2,51 gram sabu. Selain itu turut diamankan sepeda motor NMax, Honda Beat, mobil Daihatsu Sigra, uang tunai ratusan juta rupiah, sejumlah telepon seluler dan perhiasan emas dengan total berat 64,96 gram,” jelasnya.
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan empat tersangka yakni HS, ES, SA alias Icha dan UM beserta barang bukti sabu dengan total lebih dari 615 gram.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu (31/5/2026) setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target berinisial J, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap J bersama seorang pria berinisial MZ di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram yang disimpan di dalam plastik merah bertuliskan “CINT”. Selain itu turut diamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu milik J serta satu unit telepon seluler milik MZ.
Hasil pemeriksaan terhadap MZ mengungkap masih adanya sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat dan menemukan tambahan sabu seberat 2,13 gram di dalam kantong jaket milik MZ serta satu unit timbangan elektronik.
“Tim melakukan interogasi awal terhadap MZ dan yang bersangkutan mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tambahan sabu dan timbangan elektronik yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Tatar.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan dua jaringan narkotika tersebut telah menyelamatkan sekitar 5.507 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

