Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Punguan Toga Aritonang Indonesia Minta Polres Taput Hukum Berat Pelaku Kasus Sodom Anak Dibawah Umur

Punguan Toga Aritonang Indonesia Minta Polres Taput Hukum Berat Pelaku Kasus Sodom Anak Dibawah Umur

Editor: NEWSCORNER.ID
13 Juni 2026 | 02:56 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Punguan Toga Aritonang Indonesia kawal kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum Pendeta HKBP berisial CS (44). Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Toga Aritonang Indonesia Provinsi Cabang ( DPC ) Toga Aritonang Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS (44) terhadap seorang anak bawah umur di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/6/2026) pukul 17.00 WIB. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan pengurus Toga Aritonang Indonesia,diantaranya Jhonson Ompusunggu, Edris Rajagukguk, Anggiat Rajagukguk, Mewakili marga Ompusunggu, Rajagukguk, Simaremare Dan Hotbin Simaremare unsur keluarga korban,serta tim kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi korban. Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara menyampaikan bahwa pihaknya hadir atas mandat Ketua Umum DPP Toga Aritonang Indonesia untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan. Untuk itu, pengurus Toga Aritonang telah menunjuk penasihat hukum Simaremare dan rekan untuk mendampingi keluarga korban,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Hotben Simaremare SH, menjelaskan bahwa terlapor merupakan seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Menurutnya, perbuatan tersebut diduga terjadi pada Maret hingga April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, korban mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual.

“Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026 dengan Nomor LP/145/VI/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara,” kata Hotben.
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan visum. Pada 7 Juni 2026, penyidik menggelar perkara dan menetapkan CS sebagai tersangka sebelum melakukan penjemputan paksa dan penahanan.” Terangnya

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menilai alat bukti yang ada telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan yang disampaikan korban.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada 11 Juni 2026 penyidik telah menyusun berkas perkara dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tarutung.” Jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban, Toga Aritonang Indonesia, dan tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara atas respons cepat dalam menangani perkara tersebut.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah tanggap dan cepat menangani kasus ini. Perbuatan yang diduga dilakukan oknum pendeta tersebut sangat mengecewakan. Seharusnya seorang pendeta memberikan bimbingan rohani dan teladan yang baik bagi jemaat,” ujar Hotben.

Pihak keluarga korban menegaskan menolak upaya perdamaian dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Keluarga korban menghendaki agar proses hukum terus berjalan sampai tuntas sehingga ada efek jera dan tidak terjadi lagi perbuatan serupa terhadap orang lain,” tegasnya.

Selain itu, Toga Aritonang Indonesia mendesak penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Mereka juga berharap pihak internal HKBP melakukan evaluasi dan langkah-langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Sangat memalukan apabila tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pendeta. Kami berharap ada kesungguhan dari internal HKBP untuk melakukan koreksi dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya.

Peristiwa tersebut di benarkan kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W Baringbing saat di konfirmasi wartawan Senin ( 8/6/2026 ) membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum Pendeta berisial CS dan sudah ditahan.

Baringbing menjelaskan , terungkapnya peristiwa cabul tersebut setelah korban yang di dampingi orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke polres Taput, pada Sabtu ( 6/6/2026).

Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya di cabuli oknum pendeta tersebut, pada minggu ( 26 / 4 / 2026 ) di suatu tempat di dalam mobil

Di ceritakan korban, peristiwa itu bisa terjadi awalnya pelaku memanggil korban naik ke dalam mobilnya. Percaya terhadap pelaku karena di kenal , lalu korban nurut . Setelah di dalam mobil pelaku membujuk rayu korban dan memeluknya. Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka celana lalu melakukan sodomi tersebut.

Saat itu korban meronta namun tudak kuat menahan serta pelaku pun mengancamnya. Setelah pelaku puas lalu melepaskan korban nsmun kata-kata ancaman dilakukan apabila memberitahukan peristiwa tersebut.

Setelah polisi menerima laporan itu, polisi langsung memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi ddn membawa korban untuk visum ke rumah sakit.

Pada minggu ( 7/7/2026) setelah melakukan gelar perkaran, pelaku pun di tangkap. Setelah di tetapkan sebagai tersangka dan esok harinya dilakukan penahanan. Saat ini pelaku pun sudah resmi dilakukan penahanan di RT Polres Taput. ( Friska )

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport