Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 12,36 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Saat diamankan, RB diketahui sedang duduk di sebuah warung di Jalan Merbou. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih yang berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu lembar kertas linting merek Toreador yang ditemukan di bawah meja setelah sebelumnya diletakkan oleh tersangka dari tangan kanannya. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang berada di atas meja serta uang tunai sebesar Rp180 ribu yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang berdomisili di kawasan Jalan Gaharu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga saat ini, pria berinisial OH tersebut belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“RB telah ditahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a ketentuan pidana yang berlaku terkait kepemilikan narkotika golongan I.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


