Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Beranda NEWS
Tanggapi Hasil Seleksi JPT Pratama, Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim

Tanggapi Hasil Seleksi JPT Pratama, Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Juni 2026 | 17:36 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Menyusul diumumkannya hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026 pada Rabu (12/6/2026), khususnya untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Bupati Samosir sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip sistem merit.

 

Tetty menyoroti masuknya nama Golfried H. Harianja, SP, dalam tiga besar hasil seleksi JPT Pratama untuk jabatan Kepala Dinas Perkim. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen dan fakta administrasi yang perlu menjadi perhatian sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.

 

Tetty mengungkapkan, berdasarkan Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS, Golfried H. Harianja pernah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

 

Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif, saling menghormati sesama ASN dan masyarakat, serta berperilaku sopan santun dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.

 

“Laporan itu didasarkan pada penginputan aktivitas dalam aplikasi e-Kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio,” ujar Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026).

 

Selain itu, Tetty menyebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dalam dokumen yang diperolehnya, BKD bahkan merekomendasikan agar pembentukan Majelis Kode Etik disetujui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia juga menyoroti sejumlah aktivitas yang tercantum dalam aplikasi e-Kinerja pada periode tersebut, di antaranya “Mempersiapkan hati dan pikiran pada pilihan yang Pro Perubahan”, “Mengikuti Acara Pertemuan Bupati (Acara Seminar Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih)”, “Persiapan bahan untuk seminar program strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih”, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tim transisi dan agenda Bupati serta Wakil Bupati terpilih.

 

Menurut Tetty, aktivitas-aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, serta kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu.

 

Meski demikian, Tetty menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis yang menuntut rekam jejak yang baik, integritas tinggi, kepatuhan terhadap kode etik, serta kemampuan menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Karena itu, ia meminta Bupati Samosir melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap rekam jejak para kandidat sebelum menetapkan pejabat definitif. Selain itu, ia juga meminta pemerintah menjelaskan kepada publik apakah Majelis Kode Etik yang pernah diusulkan telah dibentuk dan apakah telah menghasilkan keputusan, termasuk apakah yang bersangkutan pernah menerima teguran, sanksi moral, atau bentuk pembinaan kepegawaian lainnya.

 

Tetty menekankan bahwa aspek integritas, rekam jejak, kepatuhan terhadap kode etik, dan netralitas ASN harus menjadi bagian penting dalam proses penilaian serta penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama.

 

“Permohonan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

 

Ia juga berharap Bupati Samosir menetapkan pejabat definitif yang benar-benar memenuhi prinsip sistem merit, profesionalitas, kompetensi, dan integritas, serta tidak dipengaruhi hubungan kekerabatan, kedekatan keluarga, kedekatan personal, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kapasitas dan kinerja ASN.

 

“Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kemampuan, integritas, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat, bukan karena kedekatan dengan penguasa atau keterlibatan dalam kontestasi politik tertentu. Keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh nonprofesional akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutup Tetty.

Berita Terbaru

NEWS

Tanggapi Hasil Seleksi JPT Pratama, Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim

18 Juni 2026 | 17:36 WIB
NEWS

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

18 Juni 2026 | 15:45 WIB
Siantar

Api Melahap Pasar Dwikora Parluasan, GMKI Siantar Tagih Kebenaran dan Keberpihakan untuk Pedagang

18 Juni 2026 | 09:26 WIB
NEWS

Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Bongkar Jaringan Sabu, Mantan Polisi Ikut Diciduk

17 Juni 2026 | 17:43 WIB
Siantar

Brimob Polda Sumut Bersinar di Rakernis Humas 2026, Bharada Rendika Lubis Dinobatkan sebagai Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Polda Sumut Tebar Kepedulian di Belawan, 1.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Warga yang Membutuhkan

17 Juni 2026 | 10:57 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

16 Juni 2026 | 22:06 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

16 Juni 2026 | 22:04 WIB
Siantar

Brimob Polda Sumut Bangun Akses Jembatan Gotting, Wujud Nyata Pengabdian untuk Masyarakat Tapanuli Utara

16 Juni 2026 | 17:17 WIB
Sumut

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Sumut Bangun Sanitasi Air Bersih untuk Sekolah di Tapanuli Selatan

16 Juni 2026 | 15:18 WIB
Siantar

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Siantar Timur Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

16 Juni 2026 | 14:50 WIB
Siantar

Bhabinkamtibmas Siantar Barat Perkuat Pengamanan Destinasi Wisata, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengunjung

16 Juni 2026 | 10:45 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport