Sangat disayangkan dinas terkait tutup mata dugaan penebangan hutan marak yang dilakukan oknum pengusaha berinisial MS, Jumat (19/6) telah terjadi didusun Peatolong Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan SK Menteri No.863 Tahun 2025 guna memmulihkankawasan pascabencana.
KLHK telah memperketat dan mengeluarkan moratorium izin penebangan kayu untuk memulihkan fungsi perlindungan hutan akibat bencana banjir, seperti yang diperkuat melalui Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL). Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk kayu dari hutan alam sempat ditutup sementara di wilayah terdampak untuk mencegah praktik ilegal dan pencucian kayu.
Pengakuan salah satu warga Marga Hutabarat, membenarkan adanya kegiatan penebangan kayu didusun Peatolong Desa Hapoltahan.
“Mereka bekerja masuk kelokasi penebangan pada hari Sabtu kemarin.” Ucapnya.
Kepala Desa Desa Hapoltahan Ranto Hutabarat saat ditanyai, apakah ada mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu ( SKAU ) atau Surat Angkutan Kayu Rakyat ( SAKR ), dirinya mengatakan tidak ada. Tapi,ada surat keluar dari kabupaten.
Sementara itu,Kepala Desa Parbaju Toruan A Hutabarat saat dikonfirmasi,mengatakan tidak ada surat dikeluarkan atas desanya.
” Saya tanya dulu mereka ” Terangnya.
Sementara itu,Dinas Kehutanan Provinsi Sumut melalui KPH II Kabupaten Tapanuli Utara A Sihotang saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya lagi menghadiri rapat di Medan.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Taput melalui Kabid Perlindungan dan Pengelolaan,pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Cardo Simanjuntak hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. ( Friska )


