Pelarian LM (32), pelaku pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, pria yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Saat itu, LM berpura-pura menjadi pembeli dengan meminta melihat berbagai perhiasan emas. Karena mengaku tidak tertarik dengan kalung dan gelang, korban kemudian menawarkan emas batangan. Anak pemilik toko, EES (22), lalu menunjukkan emas batangan seberat 70 gram.
Pelaku kemudian meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya. Namun, ketika emas berada dalam jangkauan, LM secara tiba-tiba merampas emas batangan itu dari tangan korban dan langsung melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp160 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siantar Barat.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mencuri emas batangan tersebut. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya di Kota Panyabungan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Sandi.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri alur penjualan emas hasil kejahatan tersebut.



