Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan vape mengandung narkotika yang berkedok rumah kos di kawasan Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (9/7). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku serta menyita sedikitnya 680 vape narkoba berbagai merek yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (35) dan MI (28), warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya lebih dahulu ditangkap personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Dari tangan mereka, petugas menemukan 30 vape narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan ke tempat tinggal mereka selama berada di Medan.
“Dari penangkapan dua pelaku, kami melakukan pengembangan ke rumah kos yang mereka tempati di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah. Di dalam kamar kos tersebut kami menemukan lebih dari 600 vape narkoba,” ujar Rafli, Jumat (10/7).
Ratusan vape narkoba itu disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur. Modus tersebut diduga dilakukan agar aktivitas penyimpanan barang haram tidak diketahui penghuni kos lainnya, mengingat posisi kamar kedua pelaku berada di tengah bangunan dan berhadapan dengan kamar penghuni lain.
“Barang bukti dalam jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkoba dipasok dari Aceh, sementara sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” jelas Rafli.
Polisi kini masih memburu pemasok yang memasok vape narkoba kepada kedua tersangka. Identitas pemasok telah dikantongi dan diketahui berada di wilayah hukum Polda Aceh.
“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun. Kami juga mengimbau masyarakat Kota Medan agar berani menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Rafli.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 680 vape narkoba berbagai merek sebagai barang bukti dan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga internasional yang memasok barang tersebut ke Kota Medan.



