Sikap PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) yang hingga kini belum memberikan tanggapan terhadap surat permohonan konfirmasi dan audensi dari Perkumpulan Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) menuai perhatian. Pasalnya, surat resmi yang telah dikirimkan sejak 24 Juni 2026 tersebut belum mendapat jawaban maupun kepastian jadwal pertemuan dari pihak perusahaan.
Surat bernomor 80/ALAMI/VI/2026 itu diajukan ALAMI sebagai permohonan audensi dengan jajaran manajemen maupun Humas PT KIM. Tujuannya adalah memperoleh penjelasan langsung terkait sejumlah temuan dan persoalan yang disebut terjadi di kawasan industri tersebut.
Beberapa hal yang ingin dikonfirmasi ALAMI antara lain menyangkut kondisi lampu penerangan jalan, kualitas badan jalan, sistem pengelolaan parkir, hingga berbagai persoalan lain yang berkembang di lingkungan PT KIM dan dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Menurut ALAMI, langkah pengajuan audensi merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan informasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemberitaan harus didasarkan pada fakta di lapangan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.
Dasar permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, serta semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua ALAMI, Ardiansyah Tanjung, SE, mengatakan organisasinya telah menempuh prosedur yang benar dengan terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konfirmasi sebelum mempublikasikan berbagai informasi yang diperoleh.
“Kami telah menempuh langkah yang sesuai dengan mekanisme jurnalistik, yakni meminta konfirmasi dan membuka ruang dialog sebelum informasi dipublikasikan. Namun hingga saat ini surat kami belum memperoleh jawaban dari pihak PT KIM,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, tujuan utama permohonan audensi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga masyarakat mendapatkan pemberitaan yang akurat.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak manajemen agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan fakta dari seluruh pihak yang berkepentingan. Kami selalu mengedepankan asas keberimbangan dalam setiap pemberitaan,” katanya.
Ardiansyah menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, terlebih bagi badan usaha yang beroperasi di kawasan strategis dan memiliki hubungan langsung dengan masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara perusahaan dengan media akan membantu menghindari munculnya berbagai spekulasi maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski hingga kini belum memperoleh respons dari PT KIM, ALAMI menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi ataupun menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tetap memberikan kesempatan kepada PT KIM untuk menyampaikan penjelasan kapan pun. Jika nantinya ada klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, surat permohonan audensi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, serta beberapa instansi lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas surat permohonan audensi yang telah dilayangkan ALAMI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT KIM apabila di kemudian hari perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian tersebut, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.



