Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding sebuah mobil. Barang haram tersebut diketahui dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyitaan 2 kilogram sabu yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta yang dilakukan seorang pria berinisial FS (25), warga Jalan Binjai, Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendeteksi kendaraan yang digunakan pelaku melintas di Jalan Tol Trans Sumatera.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi Kota Medan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera,” ujar Rafli, Kamis (23/7).
Saat petugas menemukan mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikendarai pelaku, FS tidak menghentikan kendaraannya dan justru berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh sekitar 10 hingga 12 kilometer di ruas tol wilayah Kabupaten Asahan.
Pelaku akhirnya menghentikan mobilnya di pinggir jalan dan meninggalkan kendaraan tersebut sebelum melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap FS.
“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Rafli.
Usai diamankan, pelaku sempat membantah membawa narkotika. Petugas bahkan tidak langsung menemukan barang bukti di dalam mobil. Namun, berkat ketelitian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, akhirnya ditemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan secara terpisah di dalam dinding kendaraan.
Rafli menjelaskan, sabu tersebut disimpan di beberapa bagian mobil, yakni dinding bagasi, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan. Modus ini dilakukan agar barang bukti tidak terdeteksi saat kendaraan diperiksa atau terkena razia.
“24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta ini disimpan seluruhnya di dinding mobil. Ada yang di dinding bagian bagasi mobil, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam pengiriman narkotika.
“Kami yakinkan kami tidak akan tinggal diam, dan kami pastikan kami akan selangkah lebih maju dari pengedar maupun bandar,” tegas Rafli.



