Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan bantaran sungai Klambir V, Kota Medan, Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengedar narkotika, menyita sejumlah barang bukti, serta membakar barak yang dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Satresnarkoba yang menemukan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Meski akses menuju lokasi cukup sulit karena harus melewati semak belukar dan jalan setapak, kami tetap berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial FS,” kata Rafli kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita satu paket sabu, puluhan alat hisap, ratusan plastik klip kosong, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menurut Rafli, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai saat petugas tiba di lokasi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku yang kabur.
Usai penggerebekan, petugas membongkar dan membakar seluruh barak yang dijadikan sarang narkoba agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan.
“Barak kami bumihanguskan agar tidak ada lagi praktik serupa di tempat ini,” ujarnya.
Dalam proses penindakan, polisi juga sempat dihadang sejumlah warga yang meminta agar tersangka dilepaskan. Meski mendapat perlawanan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta membawa tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.
“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi terhadap segala tindakan yang menghalangi petugas dalam penegakan hukum,” pungkas Rafli.



