MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Senin (3/8) sore. Dalam prarekonstruksi yang menghadirkan dua tersangka tersebut, penyidik menemukan fakta baru terkait modus pelaku membawa vape narkoba ke dalam tempat hiburan malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan prarekonstruksi memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat penangkapan.
Salah satu adegan mengungkap modus pelaku menyembunyikan vape narkoba di dalam sepatu sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan petugas keamanan di pintu masuk Helen’s Night Mart. Selain itu, pelaku juga menyimpan tiga unit vape narkoba di dalam kotak kartu Uno untuk mengelabui pemeriksaan.
“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8) pagi.
Setelah berhasil masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut, pelaku kemudian terdeteksi membawa narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang sedang melaksanakan penegakan hukum di lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi oleh anggota, yang kemudian melakukan penangkapan,” tambah Rafli.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka berperan sebagai pengedar yang membawa vape narkoba ke Helen’s Night Mart, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai pemasok vape narkoba.
Prarekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.



