Oknum Anggota DPRD Langkat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat terkait perdearan sabu sebesar 150 Kg. Selain mengamankan Oknum Anggota DPRD Langkat, BNN juga mengamankan 6 orang lainnya, Minggu (19/08/2018) sekira pukul 16.50 WIB.
Ketujuh orang yang diamankan diantaranya adalah :
- Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, (45) Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi NasDem, alamat Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
- Uun Sasmita, (43) Kepala Dusun, Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu.
- Henri (45) Kepala Kantor Pos, Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu.
- Hamzah (47) berprofesi Supir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.
- Yanik (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
- Ibrahim Jampok (45) Wiraswasta, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.
- Ian (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
Dilansir Medan.tribunnews.com, Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat (BNN) Langkat AKBP Ahmad Zaini membenarkan bahwa ada petugas BNN Pusat yang turun ke Langkat dan melakukan penangkapan. “Benar adanya penangkapan oleh BNN Pusat yang turun ke Langkat,” kata Ahmad, Senin (20/8/2018)
“Mereka melakukan pengembangan kasus dari penangkapan sabu di wilayah hukum Langkat, yang diduga melibatkan warga Langkat,” sambungnya.
Selain itu, Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi juga membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh warga Pangkalan Susu. “Iya benar, ada penangkapan oleh petugas BNN Pusat,” katanya.
Editor : Sawaluddin




Discussion about this post