Peredaran Narkoba kian parah dan merusak generasi bangsa , hal ini berdasarkan pernyataan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari saat memberikan materi di acara Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) DPD Provinsi Sumut DPK Medan periode 2018-2023 di Gedung CWS Jalan Gatot Subroto No 122 Medan, Jumat (22/6/2018) silam.
Ia mengatakan Sumut mendapat peringkat kedua terbanyak masyarakatnya sebagai pecandu atau pengguna narkoba.
Dalam fungsinya Polres Siantar dan Simalungun pun melakukan penindakan terhadap pengedar dan pengguna narkoba.
Sat Narkoba Polres Siantar Senin (20/8/2018) merilis bahwa baru-baru ini pihaknya telah berhasil mengamankan pemilik narkoba sabu.
Seorang pemilik satu paket sabu seberat 0,20 gram diamankan pada Jumat (17/8)
dari Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Pria tersebut Dwi Sahputra Sitorus(22) warga Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara Polres Simalungun juga merilis keberhasilannya mengamankan seorang pemilik satu paket sabu di Jaslan H Ulakma Sinaga, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Disampaikan, pada Minggu (19/8) sekitar pukul 22.30 WIB Anggota Opsnal Narkoba Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi yang mereka terima.
Polisi mendapati dua orang laki-laki yang sedang berboncengan mengendarai sepedamotor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penyergapan, seorang pria berhasil ditangkap, seorang lainnya berhasil lari.
Kemudian dilakukan penggeledahan dari badan pelaku lalu ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanannya.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi dan ianya mengaku bernama Ahmad Zuhri (25) warga Jalan Singosari, Gg. Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dengan cara membeli dari Boby Prasetyo(22) warga Jalan Singosari Gg. Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara seharga Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pengembangan terhadap Boby Prasetyo. Ia berhasil diamankan oleh unit opsnal narkoba polres simalungun. Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa-apa darinya. Ia mengaku baru saja menjual sabu kepada Ahmad Zuhri.(Turnip/Vay)




Discussion about this post