Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang hingga kini diduga merupakan bunuh diri. Kapolda Sumut meminta waktu satu hingga dua bulan kepada masyarakat untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya di balik kematian korban.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut, Kamis (13/8/2026), didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
“Kami mohon waktu satu-dua bulan ini untuk lebih dalam lagi mendalami apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional. Pendalaman akan mencakup berbagai aspek, termasuk keterangan dokter, hasil pemeriksaan forensik serta bukti-bukti lain yang dinilai relevan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan rekomendasi Komisi III DPR RI agar penyidikan kasus kematian Winda dilakukan lebih mendalam dengan memperkuat pendekatan scientific investigation.
Kapolda juga meminta keluarga korban diberikan ruang untuk mengikuti dan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Untuk memastikan penyidikan berjalan objektif, Polda Sumut menurunkan tim Itwasda dan Propam untuk melakukan pengawasan internal. Polda Sumut juga membuka ruang bagi lembaga eksternal, seperti Komnas HAM dan Ombudsman, untuk turut mengawasi proses penyidikan.
“Kami sangat terbuka, kami sangat transparan untuk membuka seluas-luasnya proses penyidikan ini,” tegasnya.
Apresiasi terhadap Komisi III DPR RI
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara kematian Winda Lorenza.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah diberikan kesempatan memaparkan hasil proses penyelidikan di hadapan anggota dewan dan keluarga korban.
Terkait keputusan RDPU digelar secara tertutup, Kapolda mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Komisi III DPR RI. Salah satu pertimbangannya karena dalam forum tersebut ditampilkan materi berupa foto dan video yang berkaitan dengan korban, termasuk dokumentasi proses autopsi.
“Namun demikian, apa yang direkomendasikan dari RDPU tersebut akan kami laksanakan semuanya secara transparan, akuntabel dan profesional,” katanya.
Kapolda terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah serta berharap keluarga diberikan kekuatan menerima kepergian Winda yang telah meninggal beberapa pekan sebelumnya.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik IH
Selain perkembangan penyidikan kematian Winda, Kapolda juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan IH.
Penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Bidpropam Polda Sumut dan masih dalam proses pendalaman.
“Saat ini saudara IH masih dilakukan patsus di Polda Sumatera selama 20 hari. Nanti Bidpropam akan menjelaskan secara rinci. Beri waktu kami untuk bisa mendalami,” ujarnya.
Kapolda menegaskan kepolisian tidak menutup-nutupi temuan tersebut. Baik aspek pidana maupun dugaan pelanggaran etik akan didalami sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini membutuhkan pendalaman dan membutuhkan scientific investigation yang sempurna,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polda Sumut masih menyatakan kematian Winda Lorenza Gowasa diduga bunuh diri. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman. Kepolisian akan menguji seluruh fakta dan bukti yang ada sebelum menyampaikan hasil penyidikan secara lebih lengkap kepada publik dan keluarga korban.



