Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (12/8) sore. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang, masing-masing dua pria berinisial KW (32) dan JE (37), serta seorang ibu rumah tangga berinisial EH (50) yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika di rumah tersebut. Untuk menuju lokasi, petugas harus melewati gang sempit yang berada tepat di bantaran Sungai Deli.
Dari lokasi, petugas awalnya mengamankan KW dan JE karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh narkoba dari EH.
“Awalnya kami menangkap dua pria dalam penggerebekan. Kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga, yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Polisi turut menyita tiga paket sabu siap edar, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, beberapa alat hisap sabu, serta rokok elektrik dari lokasi penggerebekan.
“Kami menyita beberapa barang bukti narkoba. Kami juga menemukan rokok elektrik yang sedang kami teliti, apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak,” tambah Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok narkoba kepada para pelaku.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Ayo masyarakat Kota Medan, kita lawan seluruh peredaran narkoba, kita putus rantainya, kita selamatkan generasi bangsa,” pungkas Rafli.



