Laporan warga terkait dugaan penyekapan seorang lanjut usia (lansia) di sebuah rumah di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, langsung direspons personel Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar.
Personel piket bergerak melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan laporan tersebut disampaikan warga berinisial AS melalui layanan Call Center 110.
Laporan kemudian diteruskan operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk segera ditindaklanjuti.
Setibanya di lokasi, personel menemui pelapor AS yang membenarkan adanya persoalan terkait dugaan penyekapan terhadap anggota keluarganya. Menurut keterangan pelapor, anggota keluarganya diduga dikunci di dalam rumah.
Upaya untuk meminta pihak yang berada di dalam rumah membuka pintu sebelumnya telah dilakukan, namun tidak mendapat respons.
Personel kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi untuk mencegah persoalan berkembang dan memastikan situasi tetap kondusif. Setelah dilakukan komunikasi dengan kedua belah pihak, persoalan tersebut akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua pihak juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi persoalan serupa di kemudian hari.
“Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar tersebut berjalan lancar, situasi aman dan terkendali,” ujar IPTU Agustina.
Respons cepat tersebut menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus mengedepankan penyelesaian secara humanis apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi.
/Humas Polres Pematangsiantar



