Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menertibkan kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong dan beroperasi di jalan umum. Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penertiban dipimpin Kanit Turjawali IPDA Ami Al Hasir Harahap, S.H., bersama personel piket Sat Lantas AIPDA Sengli Turnip dan AIPDA Rudianto.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas menemukan satu unit kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum dengan rangkaian penumpang.
Petugas kemudian memberikan teguran lisan kepada pengemudi agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya.
Menurut AKP Simon, keberadaan kendaraan odong-odong dengan rangkaian yang digunakan di jalan umum berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Petugas memberikan teguran dan meminta satu unit kendaraan odong-odong tersebut segera kembali serta tidak beraktivitas di jalan umum,” ujar AKP Simon.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan terhadap pengguna jalan lainnya sekaligus menjaga kondisi lalu lintas tetap aman, tertib dan lancar.
Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga mengingatkan para pemilik maupun pengemudi kendaraan odong-odong agar memperhatikan aspek keselamatan dan tidak menggunakan jalan umum untuk kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Sat Lantas dalam menciptakan Kamseltibcarlantas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya penggunaan kendaraan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
/Humas Polres Pematangsiantar



