Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Sumut
Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

Editor: NEWSCORNER.ID
1 September 2026 | 17:27 WIB
in Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Kasat Reskrim, serta personel penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

AMPDT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan terlapor pemilik akun TikTok “polda stg”, Polda Sitanggang. Sorotan utama diarahkan pada tindakan penjemputan terlapor di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang disebut terjadi hanya tiga hari setelah laporan polisi dibuat.

Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan, mengatakan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut dibuat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, pada Senin, 31 Agustus 2026, terlapor disebut langsung dijemput oleh personel Satreskrim Polres Kuansing.

Menurut AMPDT, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata substansi perkara, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan prosedur kepolisian.

“Prosedur macam apa yang diterapkan di Polres Kuansing? Laporan masuk tanggal 28 Agustus, lalu tanggal 31 Agustus terlapor langsung dijemput tanpa adanya proses pemanggilan resmi terlebih dahulu. Kami mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan tersebut,” tegas Rico.

Ia menilai apabila tindakan paksa dilakukan tanpa tahapan yang semestinya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Rico bahkan meminta agar Propam Mabes Polri tidak hanya memeriksa Kasat Reskrim, tetapi juga mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan jajaran Polres Kuansing dalam perkara tersebut.

“Stop kriminalisasi masyarakat kecil. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tindakan Polres Kuansing kami nilai lebih barbar dari cara bicara Polda Sitanggang,” ujar Rico.

Sementara itu, Korwil AMPDT Kabupaten Samosir, Ambrin Simbolon, menilai dugaan penjemputan terlapor tanpa didahului proses pemanggilan formal perlu mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Kuansing beserta jajaran penyidik yang terlibat,” tegas Ambrin.

AMPDT juga menyatakan tidak akan berhenti pada pernyataan di ruang publik. Organisasi tersebut mengaku tengah menyiapkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) untuk disampaikan secara resmi kepada Mabes Polri.

Langkah itu, kata Rico, dilakukan untuk meminta adanya pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam perkara tersebut.

“Kita meminta dan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri segera memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tentu pemeriksaan Propam juga akan menjadi ruang untuk membuktikannya secara terbuka,” kata Rico.

AMPDT menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Kini, bola berada di tangan Propam Mabes Polri untuk menilai apakah tindakan jajaran Polres Kuansing dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur kepolisian yang berlaku.

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport