Seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Wanita berinisial FAP (41), warga Jalan Brigjen Katamso, kawasan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi narkoba.
FAP ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8) sore. Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo. Selain itu, petugas turut menyita dua butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti, ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ungkap Rafli, Jumat (4/9) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FAP diketahui baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga kerap menjadikan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
Yang mengejutkan, peredaran narkoba yang dilakukan FAP disebut tidak hanya menyasar masyarakat di lingkungan tempat tinggal maupun wilayah tempatnya bertugas sebagai Kepling. Ia juga diduga mengedarkan narkoba kepada masyarakat di luar lingkungan tersebut.
Dari setiap pod getar yang berhasil terjual, FAP disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara untuk setiap butir ekstasi yang terjual, ia mendapatkan keuntungan Rp30 ribu.
Polisi kini masih memburu pemasok narkoba kepada FAP. Pemasok tersebut diketahui berinisial M dan identitasnya telah dikantongi petugas.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya merupakan aparatur atau pejabat di tingkat lingkungan.



