Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sasaran polisi. Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di dua lokasi berbeda.
Kedua pria tersebut masing-masing Muhammad Darwin (45) dan Anju Iskandar Damanik (27). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjutinya, Hengky memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.
Di lokasi, polisi menemukan Muhammad Darwin. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan delapan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel Vivo.
Tak berhenti pada penangkapan Darwin, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan awal, Darwin mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Anju.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Tim kemudian bergerak mencari Anju hingga akhirnya menemukannya di pinggir Jalan Asahan Km 5.
Dari tangan Anju, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan. Kepada petugas, Anju mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Chandra.
Nama tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Chandra untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga diedarkan tersebut.
“Anju mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Chandra,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026.
Kapolsek Gunung Malela menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari respons cepat personel dalam menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
Tiga personel Unit Reskrim yang terlibat dalam pengungkapan tersebut yakni Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan responsif terhadap setiap laporan terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” tegas Hengky.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Gunung Malela juga memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak diam ketika mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.

