Aduan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, langsung direspons Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun.
Begitu laporan diterima melalui layanan Halo Kapolres Simalungun, personel Jatanras bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, aduan tersebut diterima pada Minggu, 4 Oktober 2026. Warga melaporkan dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut meresahkan masyarakat dan diduga melibatkan seorang oknum yang disebut berprofesi sebagai mantri.
“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun dari seorang warga pada Minggu, 4 Oktober 2026,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.14 WIB.
Menurutnya, warga juga mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal lainnya, sekaligus berdampak buruk terhadap generasi muda.
Pelapor bahkan mempertanyakan langkah kepolisian dalam melakukan razia serta upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali muncul atau berpindah lokasi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Unit Jatanras yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., bersama lima personel lainnya mendatangi lokasi yang dilaporkan, yakni Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun.
Namun, hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan aktivitas sabung ayam sebagaimana yang diadukan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung,” kata AKP Verry Purba.
Petugas juga mendapati rumah yang disebut dalam laporan dalam keadaan terkunci dari luar. Pemilik rumah diketahui tidak berada di lokasi saat petugas melakukan pengecekan.
Selain memeriksa lokasi, polisi berupaya melakukan klarifikasi kepada pelapor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pelapor tidak dapat dihubungi meski telah beberapa kali dihubungi petugas.
Untuk memperdalam informasi, personel kemudian meminta keterangan dari sejumlah tokoh dan perangkat Nagori Karang Bangun, di antaranya Kepala Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Poltak Ambarita.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pengecekan, polisi tidak serta-merta menganggap persoalan selesai.
Petugas memberikan imbauan kepada perangkat nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mencegah segala bentuk perjudian di wilayah tersebut.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada perangkat Nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mengingatkan warganya untuk tidak melakukan kegiatan perjudian, mengingat hal tersebut jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Verry.
Polres Simalungun juga memastikan lokasi yang dilaporkan akan tetap dipantau. Monitoring dilakukan sebagai langkah antisipasi agar dugaan aktivitas perjudian tidak kembali berlangsung.
“Kami akan terus melakukan monitoring di lokasi agar kegiatan perjudian tidak kembali terjadi, dan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila ke depan ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya,” ujarnya.
Verry menegaskan, Polres Simalungun akan menindak setiap pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti adanya aktivitas perjudian, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat menyampaikan informasi melalui layanan Halo Kapolres Simalungun.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sekaligus mempercepat langkah pencegahan di lapangan.
“Layanan Halo Kapolres Simalungun akan terus kami optimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kepolisian, agar setiap persoalan yang dirasakan warga dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas Verry.

