Aksi pencurian di Rumah Makan Nusantara Ewa, Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.
Polsek Bandar Huluan meringkus seorang pria berinisial SATRIA LANA alias NTONG (37), warga Huta IV Nagori Wonorejo, yang diduga terlibat dalam pencurian empat tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit loudspeaker aktif.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Huta IV Nagori Wonorejo.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di rumah makan milik Sukesno.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat dalam memberikan rasa aman, khususnya kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar IPTU Patar Banjarnahor saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Kasus tersebut bermula ketika Sukesno mengetahui sejumlah barang miliknya hilang pada Sabtu (8/8/2026). Informasi kehilangan itu pertama kali diterimanya dari saksi Suci Habibah.
Dari lokasi, diketahui empat tabung gas ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit loudspeaker aktif merek Karoke warna hitam telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.080.000.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bandar Huluan yang teregister dengan nomor LP/B/300/VIII/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 21 Agustus 2026.
Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim. Hasilnya mengarah kepada Satria Lana alias Ntong.
Saat diperiksa, Satria mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial JEFRI, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah makan yang hanya ditutup menggunakan terpal. Satria kemudian masuk dan membuka laci steling hingga menemukan kunci lemari besi.
Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil satu tabung gas dan satu unit loudspeaker aktif. Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada rekannya untuk dibawa keluar.
Tak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa satu tabung gas hasil curian dijual pelaku ke sebuah kedai di Pardomuan Nauli dengan harga Rp90.000.
Pengembangan selanjutnya mengungkap adanya pelaku lain berinisial HERIANTO alias BAHOK, yang disebut turut mengambil tiga tabung gas lainnya dari lokasi tersebut.
Ketiga tabung gas itu kemudian dijual ke tempat yang sama dengan harga Rp250.000. Dari transaksi tersebut, Satria mengaku menerima bagian sebesar Rp50.000.
“Ketiga tabung gas tersebut dijual kembali seharga Rp250.000 dan tersangka Satria Lana mendapat bagian Rp50.000,” jelas IPTU Patar.
Herianto alias Bahok sendiri sebelumnya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Senin (5/10/2026) dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, Herianto diserahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Satria Lana kini diamankan di Mapolsek Bandar Huluan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu Jefri yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Bandar Huluan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus memproses kasus ini sampai tuntas hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Kami juga berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan,” tegas IPTU Patar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu polisi mengungkap tindak kejahatan. Dari laporan korban, penyelidikan bergerak hingga akhirnya satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.

