Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial MB alias Mamek (42) di wilayah Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan. (5/10)
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Firman Simangunsong ini berkat respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi mencurigakan di kawasan perbatasan Tanjungbalai-Asahan, di mana petugas mendapati pelaku mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 22,58 gram yang sempat dibuang ke tanah, lengkap dengan tisu dan selotip bening.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti termasuk ponsel, uang tunai, dan sepeda motor telah digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

